Pengertian dan Fungsi Law Firm

pengertian dan fungsi law firm

Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita terikat dengan hukum. terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum. Hal ini dikenal sebagai asas Fictie Hukum atau Fiksi Hukum. Dalam bahasa latin, dikenal pula istilah ignorantia jurist non excusat, yang artinya ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

Lantas, apakah dalam kenyataannya semua orang memahami hukum? Tentu saja tidak. Ada, bahkan banyak hal-hal terkait hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat awam. Oleh karena itulah ada jasa pendampingan hukum seperti pengacara dan advokat. Menaungi jasa mereka, dikenal pula istilah law firm. Apa itu law firm dan apa fungsinya?

Pengertian Law Firm

Firma adalah persekutuan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu orang. Jadi, firma hukum atau law firm adalah persekutuan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu orang yang berfokus pada bidang hukum. Apakah ini artinya law firm sama dengan kantor advokat, kantor pengacara, atau kantor hukum? Baik kantor advokat, kantor pengacara, atau kantor hukum merupakan contoh dari firma hukum. Sama tidaknya tergantung dari kedudukan status kantor tersebut.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka law firm sama dengan persekutuan perdata yang berbentuk firma. Ini artinya pendirian firma hukum harus berdasarkan perjanjian dengan akta notaris dan sedikitnya didirikan oleh dua orang. Perlu diketahui pula bahwa setiap orang yang menjadi pendiri atau terlibat dalam suatu firma hukum biasa disebut persero. Setiap persero memiliki wewenang untuk bertindak langsung, tanpa persetujuan persero lain. Namun kewenangan itu bisa dibatasi dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

Fungsi Law Firm

Seperti pada pengertian yang sudah dijelaskan di atas, law firm berdiri untuk membantu urusan hukum masyarakat, baik secara individu atau kelompok seperti urusan perburuhan (Indonesia labor law).

Secara lebih rinci, setidaknya ada 3 fungsi utama dari law firm. Ketiganya adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Konsultan Hukum atau Legal Advisor

Law firm berdiri sebagai konsultan bidang hukum. Keberadaannya diartikan sebagai tempat seseorang berkonsultasi seputar permasalahan hukum yang dihadapinya. Law firm akan memberikan masukan berupa saran dan pendapat berdasarkan analisa, review, dan ulasan yang dikajinya. Sebagai contoh, perkumpulan buruh hendak melakukan gugatan atas kebijakan perusahaan, maka mereka bisa berkonsultasi dahulu terkait indonesia labor law agar gugatan tidak berakhir sia-sia.

2. Sebagai Pengacara Hukum atau Legal Attorney

Law firm atau tepatnya pengacara di dalamnya berfungsi untuk mewakili seseorang atau perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Mereka juga bertugas mengajukan permohonan penyelenggaraan penyelesaian sengketa secara non- litigasi (luar pengadilan) baik melalui arbitrase atau mediasi. Jikapun melalui ligitasi, maka pengacara dari firma hukum akan menjadi pendamping.

3. Sebagai Pemeriksa atau Legal Auditor

Law firm juga memiliki fungsi sebagai pengawas dan pemeriksa atas pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka tidak hanya memeriksa melainkan juga memberikan solusi atas pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh jika dalam perusahaan, maka firma hukum akan memeriksa apakah setiap ketentuan perusahaan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.

Akhir Kata
Demikianlah informasi seputar law firm dan fungsinya. Keberadaan law firm memang sangat dibutuhkan apalagi bagi korporasi atau perusahaan agar lebih nyaman dalam menjalankan bisnisnya. Apalagi berkaitan dengan Indonesia labor law, para buruh bisa lebih nyaman berkonsultasi atau meminta pendampingan.

Share on:

Tinggalkan komentar