Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita terikat dengan hukum. terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum. Hal ini dikenal sebagai asas Fictie Hukum atau Fiksi Hukum. Dalam bahasa latin, dikenal pula istilah ignorantia jurist non excusat, yang artinya ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.